Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal kembali memanggil komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Toraja. Namun, Polri belum memastikan jadwal pemanggilan tersebut.
Seperti diketahui, Pandji telah menerima hukuman adat Toraja.
"Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (26/2/2026).
Penyidik juga berpeluang memanggil pihak suku Toraja yang melakukan sidang adat terhadap Pandji.
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja
"Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada, nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya," ujar Himawan.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Terbaru, Pandji juga telah dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Atas keputusan itu, Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja.
Editor: Reza Fajri