Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Panglima Jilah Datangi Bareskrim soal Kasus Rocky Gerung: Masyarakat Dayak Marah

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:26:00 WIB
Panglima Jilah Datangi Bareskrim soal Kasus Rocky Gerung: Masyarakat Dayak Marah
Panglima Jilah Dayak mendatangi Bareskrim Polri terkait kasus Rocky Gerung yang diduga melakukan ujaran kebencian. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pangalangok Jilah atau Panglima Jilah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus, menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023). Dia menyampaikan sikap terkait pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga mengandung muatan ujaran kebencian.

"Kami masyarakat Dayak marah, tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara, menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus saat membacakan pernyataan sikap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Agustinus menekankan pihaknya tidak terima dengan orang-orang yang ingin mengganggu jalannya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. 

"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," ujar Agustinus. 

Menurut Agustinus, pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sehingga proyek tersebut sudah final. 

"Sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final.  Jadi pembangunan IKN harga mati. Pembangunan IKN itu penting bagi kami orang Kalimantan, demi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang," ucap Agustinus. 

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan TBBR terkait kasus Rocky Gerung:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut