Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Belum Ada Putusan dari Pimpinan DPR, Baleg Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses

Rabu, 23 Februari 2022 - 12:34:00 WIB
Belum Ada Putusan dari Pimpinan DPR, Baleg Batal Bahas RUU TPKS di Masa Reses
DPR (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pihaknya batal melakukan Rapat Kerja terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses. Pembatalan disebabkan belum ada keputusan dari Rapat Pimpinan DPR perihal permohonan pembahasan RUU TPKS pada masa reses.

"Tidak jadi rapat kerjanya (untuk membahas RUU TPKS). Kemarin komunikasi dengan pimpinan itu masih belum ada kesepakatan bulat dari pimpinan DPR," ujar Willy, Rabu (23/2/2022).

Padahal, kata Willy, Baleg DPR sudah mengagendakan Rapat Kerja pembahasan RUU TPKS pada 23 Februari 2022 ini. Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Kalau itu kita sudah agendakan tanggal 23 Februari itu Raker bersama pemerintah. Kalau agenda di Baleg kami sudah siap," jelas Willy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut