Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU: Jadi Pelajaran bagi Semua

Rabu, 02 Agustus 2023 - 06:34:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU: Jadi Pelajaran bagi Semua
PBNU menyebut kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekjen PBNU, Sulaeman Tanjung, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dapat menjadi pelajaran. Dia menyerahkan proses hukum perkara tersebut ke polisi.

"Saya kira tentu ini menjadi pelajaran bagi sebuah tidak hanya pondok pesantren, tapi semua. Untuk itu kita tunggulah bagaimana proses hukumnya, baru ada sikapnya," ujar Sulaeman, Selasa (2/8/2023).

Dia menyatakan, PBNU senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk soal penanganan kasus Panji Gumilang tersebut.

"Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapa pun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi, diperiksa polisi, ya silakan," ujarnya.

Terpisah, Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Panji Gumilang. Namun, dia mengingatkan asas praduga tak bersalah yang berlaku bagi Panji.

"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silakan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah," kata Gus Fahrur.

Dia mengajak publik bersabar dan mengikuti proses hukum Panji Gumilang. Dirinya pun meyakini polisi akan memproses hukum Panji secara transparan.

"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan," kata dia.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai penetapan tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut