Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Siapkan Perlawanan Hukum

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:17:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Siapkan Perlawanan Hukum
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Panji melalui kuasa hukum akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut. 

Hal tersebut diungkap langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya meski Panji berstatus sebagai tersangka.

"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali, Rabu (2/8/2023).

Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.

"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut