Pansus Angket KPK Rekomendasikan Perumusan RUU Penyadapan
JAKARTA, iNews.id – Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) merekomendasikan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Rekomendasi tersebut sudah selesai disusun dan siap disampaikan dalam rapat paripurna DPR pertengahan Februari mendatang.
Menurut anggota Pansus Hak Angket KPK Junimart Girsang, rekomendasi pansus memang menyoroti mekanisme penyadapan di KPK. Selain itu, pansus juga mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) khususnya mengenai pengangkatan penyidik independen di lembaga antirasuah tersebut.
Junimart mengatakan, dari hasil rekomendasi ini, DPR akan merumuskan Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang mengatur teknis penyadapan bagi institusi hukum yang akan melakukan.
“Kita perkuat KPK dengan cara menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU (rancangan UU) Penyadapan,” kata politikus PDI Perjuangan ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi memastikan rekomendasi pansus bukan untuk melemahkan KPK namun sebaliknya memperkuat KPK dalam menangani pemberantasan korupsi.
Hasil rekomendasi pansus KPK merupakan keputusan paripurna dan sejatinya KPK menghormati proses di DPR yang sudah sesuai dengan konstitusi. Nantinya, kata dia, hasil rekomendasi tersebut diharapkan dapat dijalankan oleh KPK.
Editor: Azhar Azis