Pansus Haji Batal Panggil Paksa Menag Yaqut: Waktunya Tidak Mungkin
Di sisi lain, kata dia, pansus juga tengah mengejar waktu penyelesaian. Sebab, dalam waktu dekat akan ada rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR periode 2019-2024.
"Pansus ini harus dikejar paripurna, tanggal 26 (September), kita harus memparipurnakan hasil pansus. Maka ya dua hari ini sampai tanggal 26 itu adalah fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," tuturnya.
Adapun Marwan mengungkapkan peluang Pansus Haji 2024 menjemput paksa Yaqut usai mantan Ketua Umum GP Ansor itu tak menghadiri pemanggilan kedua pada Kamis (19/9/2024) lalu. Dia menyebut, Pansus bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memanggil paksa Menag hadir di rapat Pansus.
"Nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian