Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga Survei di iNews.id

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:51:00 WIB
Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga Survei di iNews.id
Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga Survei di iNews.id
Advertisement . Scroll to see content

Kapan quick count diumumkan atau dipublikasikan?

Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kapan quick count bisa diumumkan atau dipublikasikan. Dalam Pasal 449 ayat (5) disebutkan, “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”

Publik menantikan dan memantau hasil quick count karena dapat dengan cepat menginformasikan dan memberikan gambaran atau prediksi mengenai hasil perhitungan suara sementara pemilu. Namun, hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pemilu 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU melakukan quick count, yakni perhitungan surat suara secara riil di seluruh TPS baik di Indonesia dan luar negeri. Metode rekapitulasi real count tidak secepat quick count dan exit poll karena dilakukan secara berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Hasilnya akan menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pemenang Pemilu 2024.

Sesuai jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 mulai dari Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan hasil pemenang Pemilu 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut