Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tutup Kongres Rohis 2025, Menag Minta Pemimpin Muda Kuasai Ilmu dan Berintegritas
Advertisement . Scroll to see content

Parpol Ramai-Ramai Kritik Menag soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Sabtu, 02 November 2019 - 15:30:00 WIB
Parpol Ramai-Ramai Kritik Menag soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Menteri Agama Fachrul Razi usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/10/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Advertisement . Scroll to see content

"Kemarin first impression-nya menurut kami cukup buruk. Ini harus jadi catatan juga bagi Menag di awal masa kepemimpinannya," ucapnya.

Sikap senada dilontarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi meminta agar Menag mengkaji kembali wacana tersebut sebelum benar-benar diterapkan.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan bahwq kajian tersebut perlu dilakukan karena PPP menilai pelarangan cadar tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wasekjen partai berlambang kakbah ini juga meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan pemberlakuan larangan cadar ditujukan hanya untuk aparatus negeri sipil (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Menurut dia, jika pelarangan cadar hanya diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima dengan catatan, yakni pelarangan hanya soal cadar dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan seperti busana muslimah semisal jilbab.

“Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut