Partai Perindo Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng menjadi permasalahan yang serius yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
"Perindo sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, siap mendukung kerja keras Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini, dan sekaligus mengungkap mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun, Rabu (20/4/2022).
Penanganan kasus korupsi ini juga bisa dipandang sebagai langkah Negara untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang melambung tinggi akibat korupsi. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mengungkap kasus ini.
Pertama, jangan ragu untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya korupsi.
"Logika pengungkapan perkara korupsi yang perlu diperhatikan adalah, apa benar pejabat setingkat Dirjen di salah satu Kementerian berserta 3 (tiga) orang dari perusahaan saja yang bertanggung jawab atas korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng?" katanya.