Partai Perindo Dukung Kejaksaan Agung Usut Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 - 06:52:00 WIB
Kedua, mendalami penyebab kerugian perekonomian negara ataupun dugaan suap/gratifiksi.
"Meskipun Kejaksaan Agung belum merinci pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar dari UU Perdagangan, dan telah disebutkan menyebabkan kerugian perekonomian negara, " tutur Tama.
Ketiga, telusuri kemungkinan terlibatan korporasi. Dalam mengungkap perkara korupsi, meminta pertanggung jawaban terkait pidana korporasi bukanlah hal yang baru di Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq