Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Harap DPR dan KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Sabtu, 04 Januari 2025 - 11:10:00 WIB
Partai Perindo Harap DPR dan KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia berharap putusan itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh DPR dan KPU.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya," ujar Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan keharusan usai putusan itu diketuk. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

"Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.

Dia mengatakan revisi UU Pemilu bisa menata sistem pemilu, baik terkait keserentakan serta mekanisme presidensial threshold  dan parliamentary threshold.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut