Partai Perindo Sebut Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru Kasus SYL
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti temuan dugaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini, terkait pencucian uang adalah klaster yang ke-3. Sepanjang penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapa pun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Bahkan, kata dia, mereka yang diduga hanya menerima aliran uang bisa juga dijerat pidana. Hal ini sepanjang orang tersebut diduga mengetahui pemberian tersebut dari hasil kejahatan korupsi.
Tama mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru semakin besar karena TPPU menerapkan prinsip follow the money. Tak hanya perorangan, kata dia, tersangka TPPU juga bisa berupa korporasi.
"Mungkin yang menjadi perdebatan, apakah partai politik merupakan korporasi? Menurut UU TPPU, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum," ujarnya.
Tama meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu demi menjaga prinsip netralitas dalam pengungkapan perkara.