Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Penyiaran Bakal Dibahas di Baleg DPR 

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:41:00 WIB
Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Penyiaran Bakal Dibahas di Baleg DPR 
Sejumlah pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan pers di draf RUU Penyiaran akan dibahas di Baleg DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran akan segera dibahas. Dia mengatakan, draf RUU Penyiaran yang ada merupakan usulan inisiatif Komisi I DPR. 

"Saya ini kan baru sekali sidang, nanti kita lihat (pasal kontroversial) di pembahasan nanti ya, kan baru sekali sidang. Itu kan (draf RUU) usulannya komisi, ya nanti akan kita bicarakan, ya," ujar Supratman saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Dia menyatakan perkembangan draf RUU Penyiaran masih dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR.

"Masih mau harmonisasi dulu. Itu kan usulannya inisiatif komisi, bukan di Baleg. Baleg itu hanya mengharmonisasi aja," kata dia.

Diketahui, konstituen pers menolak adanya dua pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran yakni larangan jurnalisme investigasi dan kewenangan sengketa oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut