Pascaputusan MK, KPU Kaji Opsi Pemadatan Verifikasi Faktual Parpol
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 173 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Konsekuensi dari putusan itu adalah diwajibkannnya seluruh partai politik menjalani proses verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, saat ini ada sejumlah alternatif yang tengah disiapkan instansinya untuk menyikapi putusan MK tersebut. Salah satunya adalah dengan cara memadatkan proses dan tahapan verifikasi faktual bagi parpol-parpol yang belum melaksanakan kewajiban itu.
“Hasil rapat memang belum kami putuskan. Tapi tim sekretaris jendral KPU telah kami minta membuat kajian, seperti kalau putusan sekian apa saja yang disiapkan? Personel kita bagaimana? Lalu tahapan kita masih cukup waktu atau tidak?” ujar Arief di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut dia, peluang menjalankan proses verifikasi faktual—bila diukur dengan waktu normal—memang sudah kecil untuk dilakukan. Dia menyebut tahapan tersebut setidaknya akan menghabiskan waktu dua pekan untuk melakukan pengecekan, dan dua pekan pula untuk melakukan perbaikan serta rekapitulasi berjenjang hasil verifikasi faktual.
“Kalau normal kan dua minggu untuk verifikasi, dua minggu lagi untuk rekapitulasi. Tapi itu kan menyebabkan terlampauinya beberapa ketentuan pasal dalam UU (UU Pemilu),” tutur Arief.