Pascaputusan MK, KPU Kaji Opsi Pemadatan Verifikasi Faktual Parpol
Dia mengingatkan, pilihan untuk melaksanakan pemadatan waktu verifikasi juga bukan tanpa pertimbangan. KPU, menurut Arief, masih mengukur dampak dari alternatif ini, termasuk tentang kesiapan petugas serta kesetaraan dan keadilan bagi partai-partai politik calon peserta Pemilu 2019.
“Karena kalau padatkan, (tentu) jam kerja petugas harus bertambah. Selain itu, pemadatan juga berpotensi memperlakukan partai politik secara tidak sama atau tidak setara. Padahal, partai politik lain diverifikasi 14 hari. Sementara, kalau yang ini dipadatkan, masa verifikasi akan jadi lebih sedikit (lebih singkat),” kata Arief.
MK pada Kamis kemarin, 11 Januari 2018, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu. Terhadap uji materi Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), majelis hakim MK menolak gugatan. Meski demikian, dua dari tujuh majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) mengenai pasal tersebut.
Perbedaan pendapat disampaikan oleh dua orang majelis hakim, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Menurut mereka, presidential threshold tidak hanya dimaknai dengan angka-angka saja, seperti minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.
Sementara itu, pada Pasal 173 UU Pemilu tentang perbedaan kedudukan antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, majelis hakim mengabulkan secara sebagian. Dengan putusan itu, seluruh partai politik wajib mengikuti verifikasi untuk ikut serta dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
Editor: Zen Teguh