Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangani Korban Bencana, 126 Relawan Medis Diberangkatkan ke Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:35:00 WIB
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya
Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut