Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Paspor Akan Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Tetap Sama

Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:36:00 WIB
Paspor Akan Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Tetap Sama
Ilustrasi paspor. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemenkumham memastikan biaya pembuatan paspor masih tetap sama. Seperti diketahui, masa berlaku paspor kini berlaku hingga 10 tahun.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Masyarakat diimbau bersabar dalam penerapan paspor baru itu. Ada beberapa kajian yang dilakukan terkait penerimaan pajak dan teknis lainnya. 

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera diinformasikan," kata dia.

Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik. Kemudian, Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut