PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. KPU siap mempertangungjawabkan hasil kinerjanya.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan berdasarkan rekapitulasi nasional atas verifikasi faktual parpol. KPU memiliki dasar untuk menetapkan suatu parpol menjadi peserta pemilu atau tidak dengan melihat terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan, ada ruang-ruang yang sudah disediakan berdasarkan ketentuan undang-undang. Kalau memang itu mau digunakan, tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun putusannya, kami tentu berharap semua pihak bisa menerima," ujar Arief di Jakarta, Sabtu(17/2/2018).
PBB dan PKPI berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu atas hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Menurut Arief, tidak terpenuhinya syarat itu antara lain karena keanggotaan partai.
”Apa yang sudah dikerjakan KPU tentu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Apabila ada sengketa, KPU akan menunjukkan hasil kerja KPU kepada Bawaslu dan partai penggugat,”kata Arief.