PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu
Pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Dia menekankan bahwa apabila dalam gugatan sengketa itu PBB dan PKPI menang atau dinyatakan memenuhi syarat, keduanya akan bergabung sebagai peserta Pemilu 2019. Lima tahun lalu, kata dia, KPU sudah pernah mengalami hal ini.
"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa itu akan diterapkan langsung di tahapan selanjutnya," kata Arief.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal senada. Pascapenetapan KPU, undang-undang masih memberikan ruang kepada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa. Nanti kami periksa apakah sudah lengkap atau belum," ujar Abhan
Apabila dalam tiga hari tersebut Bawaslu melihat kelengkapan belum sempurna, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," ujarnya.
Editor: Zen Teguh