Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Bloomberg di India, Bahas Kedaulatan AI
Advertisement . Scroll to see content

PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 17 September 2019 - 05:00:00 WIB
PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: PBNU).
Advertisement . Scroll to see content

PBNU memandang, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan merupakan sesuatu yang tidak benar. Harus ada tindakan tegas dan nyata kepada para pelaku.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin.

Di berbagai wilayah, kata Robikin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan salat istisqa. Diharapkan turunnya hujan dapat memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah itu.

"Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat dua rakaat agar diturunkan hujan," kata dia.

Sementara itu Presiden Joko Widodo yang tiba di Pekanbaru, Riau, Senin petang langsung memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla. Jokowi meminta Pemprov Riau untuk mengaktifkan seluruh perangkat guna memberantas pemicu titik api.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut