Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengurus PBNU Diteror, Gus Yahya: Sudah Jauh di Luar Akhlak!
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Gelar Mudik Gratis 2022, Ini Syarat Lengkapnya

Selasa, 19 April 2022 - 10:36:00 WIB
PBNU Gelar Mudik Gratis 2022, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi mudik (Foto: ANTARA/Sumarwoto
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, calon pemudik diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kedua, calon peserta mudik juga harus sudah menerima vaksin booster dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Ketiga, calon peserta mudik yang belum menerima vaksin booster wajib menyerahkan bukti hasil tes negatif Covid-19. Bagi calon peserta mudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka harus menyertakan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR. 

Sementara bagi calon peserta mudik yang sudah mendapatkan dosis vaksin kedua, wajib menyerahkan bukti negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. 

Untuk info lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung pada nomor 0813-9800-9800 (LAZISNU PBNU) dan 0896-2734-9190 (Fahrur Rozi). 

Adapun sembilan rute perjalanan yang telah disediakan oleh panitia adalah 
1. Jakarta–Lampung–Palembang
2. Jakarta–Tegal–Purwokerto–Yogyakarta–Solo–Surabaya–Malang 
3. Jakarta–Tegal–Pekalongan–Semarang–Surabaya–Malang 
4. Jakarta–Ngawi–Ponorogo–Madiun–Kediri
5. Jakarta–Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi 
6. Jakarta–Bojonegoro–Lamongan–Gresik 
7. Jakarta–Semarang–Surakarta–Madura
8. Jakarta–Semarang–Demak–Kudus–Pati–Rembang 
9. Jakarta–Purbalingga–Banjarnegara–Kebumen.  

"Semoga bermanfaat dan selamat melakukan perjalanan. Semoga selamat sampai tujuan dan bisa kembali lagi beraktivitas seperti sedia kala," kata Moesafa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut