PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, Deddy menilai DPR patut menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Deddy menilai putusan MA tersebut perlu dilihat bersama pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Menurutnya, kedua putusan itu menjadi dasar untuk kembali mempertanyakan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara kesatria dan terhormat mengundurkan diri," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Deddy juga menilai Gibran perlu menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan persoalan bagi pemerintahan dan sejarah politik Indonesia.
"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI," ujar Deddy.