PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur
Sementara itu, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal dalam perkara gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.
Sementara itu, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Editor: Rizky Agustian