Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riset INSIS: Anggota DPR Milenial Tak Banyak Bersuara
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Siap Pasang Badan untuk Jokowi soal UU KPK

Sabtu, 28 September 2019 - 15:51:00 WIB
PDIP Siap Pasang Badan untuk Jokowi soal UU KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan pers di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019). (Foto: Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai partai pengusung, PDI Perjuangan (PDIP) bersama partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) siap memasang badan membela Jokowi terkait keputusan mengenai UU tersebut.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP percaya terhadap komitmen Presiden Jokowi di dalam melakukan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dengan melalukan revisi UU KPK. UU ini telah dibahas matang dan disetujui fraksi-fraksi di DPR.

“Revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei dimana lebih dari 64 persen responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," ujar Hasto di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019).

Hasto menambahkan, survei juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.

Mengenai Dewan Pengawas KPK, politikus asal Yogyakarta ini menyebut bahwa rakyat tidak bisa menutup mata ketika dua mantan komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, memiliki posisi politik yang berbeda dengan presiden.

"Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap Presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi," ucap Hasto.

Dia menegaskan, Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi.

DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Sejumlah perubahan terjadi dalam undang-undang ini.

Kendati demikian kehadiran UU ini menuai polemik. Mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi demo menolak undang-undang ini.

Kencangnya masukan itu membuat Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK. Keputusan final tentang jadi tidaknya perppu itu akan disampaikan secepatnya.

“Berkaitan dengan undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” kata Jokowi usai bertemu dengan tokoh-tokoh lintas bidang mengaku sedang di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:

a. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
b. Pembentukan Dewaan Pengawas.
c. Pelaksanaan penyadapan.
d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
e. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
g. Sistem kepegawaian KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut