Pegawai Kini Jadi ASN, KPK Terbitkan Aturan Tak Boleh Ikut Organisasi Terlarang
Jumat, 12 Februari 2021 - 18:58:00 WIB
Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa sangat besar diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.
Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai ASN ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq