Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran

Senin, 13 Mei 2024 - 16:35:00 WIB
Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran
Pejabat Kementan mengaku pernah diminta melunasi tagihan umrah SYL dan keluarga senilai Rp1,7 miliar, namun menolak karena tidak ada anggaran. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah diminta melunasi tagihan umrah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarga pada 2022 senilai Rp1,7 miliar. Namun, dia menolak karena tidak ada anggaran.

Hal itu disampaikan Sukim saat bersaksi di sidang kasus dugaan pemerasan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya bertanya ke Sukim saat dipanggil Sekjen Kementan setelah menduduki jabatan barunya itu. 

"Apa yang disampaikan oleh dia sehubungan dengan jabatan Anda yang baru itu?" tanya Rianto di ruang sidang. 

"Ya pada saat itu menyelesaikan terkait dengan kegiatan 2022, kekurangan bayaran Yang Mulia," jawab Sukim. 

Dia menjelaskan, kekurangan bayaran tersebut merupakan kegiatan umrah SYL dan keluarga pada 2022.

"Walaupun waktu itu Saudara belum menjabat, tapi Saudara tahu, benar ada kunjungan kerja berapa orang rombongannya dari data yang ada?" tanya Rianto. 

"Saya enggak dapat jumlah rombongannya," jawab Sukim. 

"Saudara enggak dapat, yang jelas yang berangkat saat itu kementerian siapa-siapa? Menteri siapa lagi?" tanya Rianto. 

"Informasi dari Pak Arief Sopyan, ada Pak Menteri, kemudian ada dari keluarga, hanya itu saja dapat informasi Yang Mulia," sebut Sukim.

Dia mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Kasdi Subagyono soal pelunasan tersebut. Pesan dari Kasdi itu berisi pesan terusan dari SYL. 

"Intinya WhatsApp itu apa? menyelesaikan apa?" tanya Rianto.

"Menyelesaikan yang belum dibayar," jawab Sukim. 

"Ke siapa?" cecar Rianto. 

"Suita travel," jawab Sukim. 

"Untuk berapa orang?" tanya Rianto. 

"Saya kurang tahu persisnya, hanya jumlahnya Rp1,7 (miliar) di WhatsApp," timpal Sukim. 

Rianto kemudian mengulik keterangan saksi apakah ia membayar jumlah yang disebutkan itu.

"Kemudian apakah Saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Rianto. 

"Jadi itu dari bulan Januari minggu ketiga Pak, saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Sukim. 

"Saudara tidak membayar?" tanya Rianto.

"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawab Sukim. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut