Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024

Kamis, 09 Mei 2024 - 14:43:00 WIB
Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024
Pejabat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tak wajib mundur (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak.

Jadi, seandainya caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut