Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024

Kamis, 09 Mei 2024 - 14:43:00 WIB
Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024
Pejabat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tak wajib mundur (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka yang bersangkutan tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia menegaskan kewajiban mundur hanya bagi anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Ia memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

"(Jika) anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut