Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding
Terkait vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedana mengatakan hal itu sudah biasa terjadi dalam persidangan.
Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
Menurut Sumedana, JPU justru berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.
Fakta Menarik Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Pernah Menangkan KPK
"Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," kata Sumedana.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, dan pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf, dan pidana penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Editor: Reza Yunanto