Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Pelamar CPNS Guru Bakal Aman di SKB Kalau Punya Sertifikat Pendidik

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:28:00 WIB
Pelamar CPNS Guru Bakal Aman di SKB Kalau Punya Sertifikat Pendidik
Ilustrasi Pelamar CPNS (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ketentuan ini di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia mengatakan nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

“Nah kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut