Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

Rabu, 12 November 2025 - 17:03:00 WIB
Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?
Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi meminta polisi menahan Roy Suryo Cs dan menyita buku Jokowi's White Paper. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

"Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin," kata Ade.

Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

"Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut