Pemberlakuan ASO di Jabodetabek, Ini Pandangan Hary Tanoe
JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan pandangan terkait pemberlakukan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU).
“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” ujar Hary, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, pemberlakuan ASO dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022.
Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” kata Hary.