Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu ternyata Residivis Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Modus Tersangka Bisnis Minyak Goreng

Selasa, 09 September 2025 - 15:08:00 WIB
Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Modus Tersangka Bisnis Minyak Goreng
Dua tersangka kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Indramayu ditembak owtugas karena mencoba kabur saat ditangkap. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah membunuh para korban, tutur Kabid Humas, kedua pelaku manggasak barang-barang berharga, seperti, mobil sedan Corolla, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai Rp7 juta.

“Kemudian (kedua tersangka) menginap di sebuah hotel. Sebelum sampai ke hotel, pelaku membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Kombes Hendra.

Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah.

“Pelaku R dan P menyeret semua jenazah korban ke belakang rumah. Korban dikubur dalam satu liang di belakang rumah itu. Kemudian kedua tersangka membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak,” tutur Kabid Humas.

Setelah semua selesai, pelaku R dan P kembali ke hotel. Keesokan harinya mereka kabur ke Bogor; lalu ke Demak dan Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya. Mereka kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025) dengan maksud menjadi anak buah kapal (ABK). Akhirnya, tersangka R dan P berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025).

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut