Pemeran Video Syur Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya atas kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Dea dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
"Sudah kemarin (sidang vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Pidana denda Rp.300.000.000, subsider kurungan 2 bulan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam tuntutan JPU, Dea yang kini menjadi terpidana itu dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Dea Onlyfans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea lalu dijadikan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022 silam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans tidak ditahan polisi karena tengah hamil. Dea lantas dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq