Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Magang Hub Kemnaker Batch 3, Fresh Graduate Merapat!
Advertisement . Scroll to see content

Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:46:00 WIB
Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA
Ilustrasi KPK mengungkap ada uang dua minguan dalam kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," sambungnya. 

Sementara itu, tercatat delapan tersangka menerima uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah. 

Berikut daftarnya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.

2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.

4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar. 

5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.

6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.

7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut