Pemeriksaan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Dilanjutkan Siang Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Pemeriksaan digelar kembali Rabu (2/8/2023) siang.
Panji Gumilang sudah diperiksa sejak Selasa (1/8/2023) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan usai Panji menjalani pemeriksaan kedua atas dugaan penistaan agama dalam kapasitas sebagai saksi pada Selas (1/8/2023).
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI: Tinggal Pembuktian di Pengadilan
Bareskrim sebelumnya telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/8/2023). Saat itu, penyidik meningkatkan dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan usai rampung memeriksa Panji Gumilang.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Laporan serupa juga dilayangkan NII Crisis Center. Bareskrim menerima laporan itu dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor: Rizky Agustian