JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini tidak memiliki dasar hukum.
Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Hamas Pulangkan Jasad Perwira Israel Letnan Hadar Goldin setelah 11 Tahun Disandera
“Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017,” kata Wamenkumham Eddy Hiariej di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Eddy menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana.
FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Daerah Diminta Tolak Setiap Kegiatan
“Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah melarang setiap kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi mereka sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Namun sejak tanggal itu, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban.
Jejak FPI: Dideklarasikan 1998, Resmi Dilarang 2020
Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.
Editor: Zen Teguh