Pemerintah bakal Kejar Pajak lewat Medsos, Pengguna TikTok hingga Instagram Siap-Siap!
"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," kata Anggito.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak melalui media sosial.
"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.
Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak. Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.
"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," katanya.
Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus DJP.