Pemerintah Batalkan MoU Pemprov Maluku Utara dan PT LII, Buntut Heboh 100 Pulau Dilelang
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:33:00 WIB
Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut Mahfud, seharusnya MoU itu dibuat atas izin resmi dari setingkat menteri. Namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut.
"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.
Editor: Reza Fajri