Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Media Sosial
JAKARTA, iNews.id, - Pemerintah memutuskan untuk membatasi fitur media sosial sebagai respons atas peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan bersifat sementara dan dilakukan bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan, pembatasan dilakukan untuk menghindari tersebarnya berita bohong dan provokasi. Aksi kerusuhan 22 Mei 2019 sengaja dirancang untuk membangun antipati pada pemerintah.
”Untuk sementara kita lakukan pembatasan di media sosial tertentu, tidak diaktifkan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/5/2019).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pembatasan sejumlah fitur media sosial bersifat sementara dan dilakukan bertahap. Fitur dimaksud yakni foto dan video.
Menurut Rudiantara, modus yang digunakan pelaku untuk memprovokasi warga selama ini menggunakan media sosial yang kemudian diviralkan.