Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara
JAKARTA, iNews.id - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban kekerasan seksual Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menyebut restitusi seharusnya dibebankan ke Herry, bukan negara.
"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujar Nahar dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Senada dengan pemerintah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai restitusi yang wajib dibayar negara menunjukkan seolah negara yang bersalah dalam kasus ini. Menurut Arsul, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban jika pelaku benar-benar tidak mampu membayar.
"Ada proses dulu, dicek itu jumlah harta terdakwa, berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," jelas Arsul.
Sebelumnya, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya ada yang mengalami kehamilan dan melahirkan. Atas pembuatannya, Herry divonis seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim memutuskan 9 korban pelecehan seksual Herry agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diminta membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.
Editor: Reza Fajri