Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kaji Pekerja Usia 45 Tahun ke Bawah Bisa Bekerja, IDI Tak Setuju

Rabu, 13 Mei 2020 - 22:00:00 WIB
Pemerintah Kaji Pekerja Usia 45 Tahun ke Bawah Bisa Bekerja, IDI Tak Setuju
Ilustrasi (Foto: ilustrasi/AFP).
Advertisement . Scroll to see content

”Yang dikhawatirkan, mereka menjadi orang tanpa gejala. Sampai rumah nularin bapak, ibu, dan yang lebih senior. Gawat deh,” ucapnya.

Zubairi mengkhawatirkan pelonggaran ini akan berimbas pada banyak orang terinfeksi Sars Covid-19. Kemudian, mereka membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit. Ini akan meningkatnya beban rumah sakit dan risiko penularan pada petugas medis dan pekerja di rumah sakit.

“Selain melindungi rakyat, juga harus (melindungi) dokter, perawat, dan semua yang bekerja di di rumah sakit. Juga customer service, bagian farmasi, dan admin menjadi berisiko,” ujar Zubairi.

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan orang berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja pada 11 sektor yang diizinkan.

Data dua bulan terakhir, usia 60 tahun ke atas tingkat kematiannya tinggi, yakni mencapai 45%. Sedangkan, usia 46-59 tahun tingkat kematian mencapai 40%. Pemerintah memberikan penekanan bahwa izin ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mereka yang diperbolehkan bekerja harus tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut