Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usul Banjir-Longsor di Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Respons Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:48:00 WIB
Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan langsung membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima naskah final UU tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (14/10/2020). "Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," tuturnya.

Tim penyusun, menurut Donny, akan segera membahas aturan turunan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan aturan turunan akan dirampungkan maksimal tiga bulan.

"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujarnya.

Donny memastikan publik akan diberi ruang terkait penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Tim penyusun akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat dan ormas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut