Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR Antarkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Setneg

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:19:00 WIB
Sekjen DPR Antarkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Setneg
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Foto:Sindo/Kiswondari Pawiro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan langsung naskah final Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Nantinya naskah tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indra akan ditemui langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.

"Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg siang ini," katanya sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Naskah UU Ciptaker yang diserahkan itu, Indra memaparkan, sama dengan yang disampaikan pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020 yakni berjumlah 812 halaman. "Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah," ujarnya.

Indra menegaskan tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker. Semua sesuai dengan yang sudah disahkan DPR bersama dengan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

"Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," katanya.

"(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen," ucap Indra.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut