Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:48:00 WIB
Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan usai Terima Naskah UU Cipta Kerja
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan langsung membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima naskah final UU tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (14/10/2020). "Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," tuturnya.

Tim penyusun, menurut Donny, akan segera membahas aturan turunan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengatakan aturan turunan akan dirampungkan maksimal tiga bulan.

"Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujarnya.

Donny memastikan publik akan diberi ruang terkait penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Tim penyusun akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat dan ormas.

"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan langsung naskah final UU Cipta Kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Indra akan ditemui langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg. "Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg siang ini," katanya sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Naskah UU Ciptaker yang diserahkan itu, Indra memaparkan, sama dengan yang disampaikan pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020 yakni berjumlah 812 halaman. "Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut