Sekjen DPR: Draf Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengklarifikasi jumlah halaman draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah disahkan bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020. Jumlah sebelumnya disebutkan 1.035 halaman.
Kini, jumlah halaman draf UU itu kembali berubah menjadi 812 halaman. Indra menyebut, jumlah 812 halaman itu merupakan draf terbaru yang masih dalam penyempurnaan sebelum dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Meski sudah final, Indra mengatakan, draf tersebut belum dikirimkan kepada Presiden Jokowi. "Belum dikirim," ucapnya.
Sebelumnya, Indra menjelaskan, draf yang dalam tahap penyempurnaan usai pengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk kemudian ditandatangani.