Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Depan Presiden Bank Dunia, Menkeu Suahasil Ungkap Kekuatan Ekonomi ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:58:00 WIB
Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!
Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

-3901.10.12
-3901.10.19
-3901.10.99
-3902.10.30
-3902.10.90
-3902.30.30

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.

“Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen),” tegas Pasal 4B Ayat (1) PMK tersebut.

Meski tarif bea masuk ditetapkan menjadi 0 persen, fasilitas ini tidak berlaku permanen. Pemerintah membatasi pemberian insentif tersebut selama enam bulan sejak PMK mulai berlaku.

“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4B Ayat (2).

PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri manufaktur plastik hilir memperoleh bahan baku impor dengan biaya bea masuk lebih rendah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut