Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0%, Berlaku selama 6 Bulan!
-3901.10.12
-3901.10.19
-3901.10.99
-3902.10.30
-3902.10.90
-3902.30.30
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.
“Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen),” tegas Pasal 4B Ayat (1) PMK tersebut.
Meski tarif bea masuk ditetapkan menjadi 0 persen, fasilitas ini tidak berlaku permanen. Pemerintah membatasi pemberian insentif tersebut selama enam bulan sejak PMK mulai berlaku.
“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4B Ayat (2).
PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri manufaktur plastik hilir memperoleh bahan baku impor dengan biaya bea masuk lebih rendah.
Editor: Puti Aini Yasmin