Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pramugari Maskapai Virgin Australia Diperkosa dan Dirampok di Fiji saat Tahun Baruan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan PPKM Masih Berlaku saat Nataru

Jumat, 16 Desember 2022 - 16:27:00 WIB
Pemerintah Pastikan PPKM Masih Berlaku saat Nataru
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, bahwa indisen kasus sebesar 5,36 per 100.000 penduduk per minggu, maka transmisi komunitas masih level 1. Kemudian, rawat inap di rumah sakit sebesar 0,91 per 100.000 penduduk per minggu juga. Kemudian kematian sebesar 0,07 per 100.000 penduduk masih masuk level 1,” katanya.

Namun, Reisa mengatakan testing masih harus ditingkatkan kembali.

“Dengan kapasitas respons testing sebesar 6,24 persen per positivity rate per minggu merupakan kapasitas respons terbatas, di mana hal ini harus dinaikkan kembali jumlah testing yang harus dilakukan,” ucapnya.

“Terkait tracing dengan yakni 11,00 rasio kontak erat per minggunya merupakan kapasitas respons sedang. Meski demikian treatment 8,07 BOR per minggu sudah memadai,” ujarnya.

Selain itu, Reisa mengingatkan masyarakat yang akan berlibur pada saat Nataru untuk tetap menggunakan panduan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).

“Tentu kembali disarankan kepada bapak ibu saudara-saudari yang hendak melakukan berbagai pendapat ketika berlibur memilih lokasi menginap atau beraktivitas dengan panduan CHSE yang menjamin kebersihan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan,” tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut