Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Overkapasitas Lapas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan khusus terhadap warga binaan kasus narkotika.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi tersebut telah dilakukan bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait dalam rapat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tujuh kementerian/lembaga yang terlibat yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum.
"Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.
Menurut dia, pemerintah telah sepakat membentuk tim kecil selama satu pekan untuk merumuskan kebijakan lanjutan. Salah satu fokusnya yakni menyiapkan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi bagi pengguna narkotika, terutama warga binaan yang masih berada pada usia produktif.